Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id
Tak main-main dengan pelaku kejahatan, begitu prinsip IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK, Perwira Balok II, Polisi Wanita (Polwan) Polres Rokan Hulu (Rohul).
Terbukti, mendengar informasi adanya dugaan kejahatan, Tindak Pidana (TP) pemerasan atau Pungutan Liar (Pungli), IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK langsung memerintahkan Personil Polsek Tambusai meringkus pelaku.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Perwira berparas cantik dan lembut bersama timnya langsung mengamankan pelaku Pungli SA alias Kumal yang notabenenya warga Kasang Bangsawan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terduga pelaku Pungli diringkus di jalan lintas kilometer 10 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
Informasi awal, pelaku diringkus ketika Kapolsek Tambusai mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya aktifitas Pungli di wilayah hukum tempat tugasnya.
Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut
Pada hari Kamis (12/05/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu Unit Reskrim melihat adanya mobil tangki bermuatan sedang melintas di jalan Lintas KM 10 Desa Mahato dan terlihat ada 4 (empat) unit mobil yang melintas bersamaan.
Unit Reskrim melihat seorang laki-laki tidak dikenal memberhentikan ke empat mobil tangki tersebut yang sedang berbicara dengan supir dan seketika supir tangki hendak memberikan uang, Unit Reskrim langsung mengamankan laki-laki tersebut.
Saat diintrogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama SA alias Kumal dan mengaku melakukan pungli atas kemauan sendiri serta mengaku ada melakukan pelemparan terhadap mobil Tangki apabila supir mobil yang diberhentikan tidak memberikan uang.
Unit Reskrim langsung membawa Kumal beserta uang yang ditemukan padanya ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.
Di tempat terpisah, dari kejadian itu, Kasubsi Si Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH menyebutkan, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp.145.000, Satu Unit Sepeda Motor Honda Verzha warna hitam dengan Nopol BM 1689 AR.
"Kemudian Satu kunci sepeda motor dan Satu Unit Handphone Samsung warna Putih," rinci AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (14/5/2022).
"Kepada terduga Pelaku kita terapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368 KUHP," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.***EP